berita

BK DPRD Bandar Lampung Dinilai Terlalu Dini Simpulkan Isu Penggerebekan Hotel

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 18:41 WIB

Bandar Lampung — Polemik dugaan penggerebekan yang menyeret dua anggota DPRD Kota Bandar Lampung memasuki persoalan baru. Kali ini, sorotan diarahkan pada proses klarifikasi Badan Kehormatan (BK) DPRD setelah ketuanya, Yuhadi, menyatakan dugaan penggerebekan terhadap anggota DPRD Sri Ningsih (SN) tidak terbukti.

Sekretaris DPD Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Lampung, Hanif Zikri, menilai kesimpulan tersebut terkesan terlalu dini jika seluruh pihak yang disebut dalam isu belum dimintai keterangan secara utuh.

“Ngapain Ketua BK DPRD Bandar Lampung buru-buru menyimpulkan masalah tersebut jika laporan hasil pemeriksaan belum lengkap?” kata Hanif, Sabtu (22/8/2026).

Menurut Hanif, persoalan utamanya bukan membenarkan atau menyalahkan pihak tertentu, melainkan memastikan proses klarifikasi dilakukan secara menyeluruh dan berimbang.

Ia mempertanyakan dasar BK menyatakan Sri Ningsih tidak berada di lokasi yang disebut dalam isu penggerebekan.

Jika kesimpulan tersebut telah disampaikan kepada publik, kata Hanif, semestinya juga jelas siapa saja yang telah diperiksa, keterangan apa yang diperoleh, serta bukti apa yang menjadi dasar kesimpulan.

“Apakah sudah semua pihak dipanggil? Termasuk EH yang namanya juga disebut dalam rangkaian isu tersebut. Jangan sampai pemeriksaan masih berjalan, tetapi kesimpulan sudah disampaikan,” ujarnya.

Hanif menilai verifikasi semestinya tidak berhenti pada pertanyaan apakah Sri Ningsih berada di sebuah hotel atau tidak.

Jika isu menyebut tempat, tanggal, dan waktu tertentu, seluruh rangkaian informasi tersebut seharusnya dapat diuji sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Klarifikasi, menurut dia, dapat dilakukan dengan meminta keterangan dari pihak-pihak yang relevan serta memeriksa bukti yang sah apabila tersedia.

“Kalau disebut kejadiannya di hotel pada tanggal dan jam tertentu, mestinya titik itu yang diperiksa. Bukan hanya menerima keterangan dari satu pihak,” katanya.

Namun, Hanif menegaskan proses tersebut tetap harus menghormati hukum, privasi, dan kewenangan pihak yang dimintai keterangan.

Pertanyaan lain yang muncul adalah apakah BK telah meminta klarifikasi kepada istri EH, yang dalam narasi yang beredar disebut sebagai pihak yang melakukan penggerebekan.

Menurut Hanif, keterangan pihak tersebut penting untuk menguji apakah peristiwa yang ditudingkan memang pernah terjadi atau justru tidak pernah terjadi. 

Halaman:

Tags

Terkini

673 Hektare Way Kambas Terbakar, TNI Kerahkan Pasukan

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 19:36 WIB

Kapolres Tanggamus Pimpin Sertijab Kabag SDM

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:38 WIB

Musda APERSI Lampung Batal, DPP Akui Cacat AD/ART

Jumat, 21 Agustus 2026 | 16:32 WIB