“Jangan sampai klarifikasi yang seharusnya mencari kebenaran justru berubah menjadi pembenaran terhadap satu versi cerita. Sebaliknya, tudingan di media sosial juga tidak boleh dianggap sebagai fakta sebelum bukti-buktinya teruji,” katanya.
Pada akhirnya, menurut Hanif, terdapat dua hal yang perlu dijawab secara terang.
Jika penggerebekan tidak pernah terjadi, siapa sumber pertama informasi tersebut dan apa dasar tudingannya?
Sebaliknya, jika peristiwa itu benar terjadi, apa bukti dan keterangan pihak-pihak yang berada di lokasi?
“Dua pertanyaan itu semestinya dijawab dengan bukti, bukan sekadar konferensi pers,” ujarnya.
Sampai seluruh pihak yang relevan memperoleh kesempatan memberikan keterangan dan bukti yang tersedia diuji sesuai mekanisme yang berlaku, publik masih memiliki alasan untuk mempertanyakan apakah persoalan tersebut benar-benar telah selesai atau justru baru memasuki tahap awal pencarian fakta.