Bandar Lampung — Dugaan penggerebekan yang melibatkan seorang anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial EH dan perempuan berinisial JA berujung laporan polisi.
Peristiwa tersebut dilaporkan GS, yang disebut sebagai suami JA, ke Polda Lampung pada 18 Agustus 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/624/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Dalam laporan tersebut, GS melaporkan kejadian yang diduga berkaitan dengan keberadaan EH dan JA di sebuah hotel. Laporan polisi itu kini menjadi dasar bagi aparat untuk menelusuri fakta serta memastikan rangkaian peristiwa yang sebenarnya terjadi.
EH diketahui merupakan anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi PAN. Sementara identitas JA dalam laporan disebut memiliki hubungan perkawinan dengan pelapor GS.
Namun, hingga tahap ini, dugaan tersebut masih merupakan materi laporan dan belum menjadi kesimpulan hukum. Kepastian mengenai apa yang terjadi di hotel, termasuk kronologi, alasan keberadaan para pihak, serta ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum, menjadi kewenangan penyidik untuk mendalaminya.
Pelaporan ke Polda Lampung tersebut menambah perhatian terhadap kasus yang menyeret nama legislator daerah. Publik kini menunggu langkah kepolisian dalam memeriksa para pihak dan mengungkap fakta berdasarkan bukti serta keterangan yang diperoleh selama proses penyelidikan.
Di sisi lain, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung didorong segera memanggil EH untuk meminta klarifikasi terkait laporan yang telah masuk ke Polda Lampung.
Pemanggilan tersebut dinilai penting agar lembaga legislatif dapat mengetahui duduk perkara secara langsung dan memastikan apakah terdapat aspek etik yang perlu ditindaklanjuti. (red/tim)