Lampung - Miris. setiap tahun Dinas BMBK Provinsi Lampung jadi temuan BPK ini bukan persoalan kecil. Pada tahun 2026 sebanyak 22 paket pekerjaan senilai Rp222,30 miliar tercatat mengalami kelebihan pembayaran Rp3,164 miliar. Yang menjadi sorotan berikutnya adalah sikap pejabat BMBK yang belum memberikan penjelasan terbuka mengenai temuan tersebut, Kamis (20/8/26.
BPK menemukan kekurangan volume Rp1,371 miliar dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak Rp1,792 miliar. Temuan tersebut tercantum dalam LHP Kepatuhan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor 11/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.03/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026.
Sejumlah proyek mencatat kelebihan pembayaran besar. Pembangunan Duplikasi Jembatan Way Sekampung Kibang mencapai Rp556,43 juta, Rehabilitasi Jalan Metro–Kota Gajah Rp436,89 juta, Rekonstruksi Jalan Sp. Umbar–Putih Doh Rp386,58 juta, dan Rekonstruksi Jalan Padang Cermin–Sp. Teluk Kiluan Rp295,34 juta.
Pada proyek Jembatan Way Sekampung Kibang, BPK juga mencatat kekurangan penerimaan denda keterlambatan Rp103,77 juta.
Sebagian temuan memang telah dikembalikan. Tujuh penyedia tercatat menyetor Rp462,03 juta. Namun, berdasarkan total kelebihan pembayaran tersebut, masih terdapat sekitar Rp2,70 miliar yang perlu ditindaklanjuti.
Ketika laporan auditor negara mencatat kekurangan volume, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, hingga kekurangan penerimaan denda, publik semestinya mendapatkan penjelasan, bagaimana proses pengawasan dilakukan, siapa yang memverifikasi pekerjaan sebelum pembayaran, serta bagaimana tindak lanjut pengembalian dilakukan.
Karena itu, BMBK Lampung perlu membuka informasi mengenai status pengembalian Rp3,164 miliar, progres tindak lanjut rekomendasi BPK, serta langkah perbaikan pengawasan proyek.
Lebih jauh lagi, "Bisakah disebutkan secara rinci berapa berapa yang sudah kembalikan atau di tindaklanjuti, berapa yang masih tersisa, dan bukti setor atau dokumen penyelesaiannya?" tutup narasumber yang tidak bersedia identitasnya ditulis.
Publik juga berhak mengetahui apakah seluruh pekerjaan yang bermasalah telah diperbaiki dan apakah seluruh kelebihan pembayaran telah kembali ke kas daerah.
Pada akhirnya, yang ditunggu bukan sekadar pernyataan bahwa temuan BPK telah ditindaklanjuti. Tapi publik menunggu bukti, uangnya kembali, pekerjaannya sesuai, dan pengawasannya diperbaiki. (red)