Bandar Lampung — Pengelolaan belanja tunjangan aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung mendapat sorotan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2026, ditemukan kelebihan pembayaran tunjangan anak dan tunjangan beras kepada tujuh pegawai dengan nilai mencapai Rp29.156.371.
BPK mencatat, setelah memperhitungkan pembayaran netto, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp27.653.359,21.
Temuan tersebut berkaitan dengan pembayaran tunjangan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan mengenai hak tunjangan anak bagi pegawai negeri sipil.
Dalam ketentuannya, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS sebagaimana telah diubah terakhir melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 mengatur bahwa tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak yang memenuhi persyaratan. Ketentuan tersebut juga memungkinkan pemberian tunjangan hingga anak berusia 25 tahun apabila masih bersekolah.
BPK juga mengaitkan persoalan tersebut dengan lemahnya pengendalian dalam proses pengelolaan dan pembayaran belanja.
Mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran memiliki kewajiban mengawasi pelaksanaan anggaran. Sementara PPK-SKPD bertugas melakukan verifikasi pertanggungjawaban bendahara, sedangkan Bendahara Pengeluaran wajib meneliti kelengkapan dokumen pembayaran.
Atas kondisi itu, BPK menilai pertanggungjawaban Belanja Tunjangan Keluarga ASN dan Tunjangan Beras ASN menjadi tidak akuntabel.
Temuan ini sekaligus menunjukkan pentingnya verifikasi berlapis terhadap data keluarga dan komponen tunjangan ASN sebelum pembayaran dilakukan. Kesalahan administrasi yang berujung pada kelebihan pembayaran tetap harus dipertanggungjawabkan agar tidak menjadi persoalan berulang dalam pengelolaan keuangan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinkes Kota Bandar Lampung belum memberikan tanggapan atas konfirmasi media terkait temuan tersebut.