opini

Tiga Tahun Disidik, Kapan Tersangkanya?

Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:20 WIB

“Yang ditunggu masyarakat bukan sekadar pengembalian uang. Masyarakat menunggu kepastian hukum,” tegas Ketua GPN Provinsi Lampung.

Perkara ini pada akhirnya menjadi ujian bagi Kejati Lampung. Bukan hanya untuk membuktikan apakah dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas DPRD Tanggamus benar terjadi, tetapi juga menunjukkan bahwa setiap perkara korupsi ditangani dengan ukuran hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hampir tiga tahun setelah status perkara dinaikkan ke penyidikan, publik kini menunggu satu hal: ke mana arah kasus tersebut.

Apakah penyidikan akan berujung pada penetapan tersangka dan proses hukum selanjutnya, atau dihentikan karena alasan hukum yang sah?

Jawaban atas pertanyaan itu sepenuhnya berada pada penyidik dan alat bukti yang mereka miliki.

Yang jelas, dugaan korupsi anggaran publik tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kepastian. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara yang nilainya miliaran rupiah, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Dan ketika sebuah perkara sudah berada di meja penyidikan selama bertahun-tahun, publik berhak menagih, kapan kasus ini benar-benar dituntaskan?

Halaman:

Tags

Terkini

Tiga Tahun Disidik, Kapan Tersangkanya?

Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:20 WIB

IKN Tak Disebut, Bukan Berarti Ditinggalkan

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:49 WIB

Uang Rakyat, Sekolah Gratis, Oknum Nakal

Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:33 WIB

Riza Rahmayadi dan Harapan Baru KNPI Pesawaran

Minggu, 24 Mei 2026 | 20:19 WIB