Jumat, 21 Agustus 2026

Tiga Tahun Disidik, Kapan Tersangkanya?

Photo Author
Adi Chandra Gutama, Akarpost.com
- Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Oleh: Adi Chandra Gutama

PENANGANAN perkara dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2021 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali dipertanyakan. Hampir tiga tahun sejak perkara dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan, belum ada tersangka yang diumumkan dalam perkara yang semula disebut memiliki potensi kerugian negara miliaran rupiah tersebut.

Sorotan kembali mengemuka setelah sejumlah elemen masyarakat mendesak Kejati Lampung memberikan kepastian hukum atas perkara itu. Salah satunya Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung yang menilai lamanya proses penyidikan perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Perkara tersebut pertama kali mencuat pada 2023. Saat itu, Kejati Lampung menyatakan telah menemukan indikasi penggelembungan biaya perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Tanggamus tahun 2021. Penyidik kemudian meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada Juli 2023.

Dalam pengungkapan awal, Kejati Lampung menyebut potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp7.788.539.193. Nilai tersebut masih merupakan perhitungan sementara pada tahap penyelidikan. Anggaran perjalanan dinas yang menjadi objek pemeriksaan tercatat sekitar Rp14,31 miliar, dengan realisasi sekitar Rp12,90 miliar.

Dugaan penyimpangan berkaitan dengan komponen biaya penginapan dalam perjalanan dinas paket meeting dalam kota maupun luar kota. Penyidik kala itu menemukan indikasi harga kamar hotel yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban lebih tinggi dibandingkan harga sebenarnya.

Selain dugaan mark-up, penyidik juga menemukan indikasi penggunaan tagihan hotel fiktif dalam surat pertanggungjawaban perjalanan dinas. Dalam sejumlah dokumen, nama tamu disebut tidak tercatat pernah menginap berdasarkan data pada sistem hotel yang diperiksa.

Kasus tersebut menjadi sorotan karena objek pemeriksaan menyangkut perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus. Pada tahap awal, Kejati Lampung menyebut perkara berkaitan dengan 45 anggota DPRD, terdiri atas empat pimpinan dan 41 anggota.

Sejumlah anggota DPRD juga diketahui telah mengembalikan atau menitipkan uang yang dikaitkan dengan dugaan kerugian negara. Pada Juli 2023, Kejati Lampung mengungkapkan adanya penitipan uang sekitar Rp3,04 miliar dari sejumlah anggota dewan dan kelompok partai politik. Namun, pengembalian uang bukanlah titik akhir perkara.

GPN Provinsi Lampung menilai proses hukum harus tetap menguji apakah dugaan penyimpangan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan siapa pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti.

“Pengembalian kerugian negara jangan sampai kemudian dimaknai sebagai akhir dari persoalan. Kalau memang ditemukan unsur pidana, proses hukumnya harus tetap berjalan,” demikian sikap GPN Provinsi Lampung.

Desakan itu bukan tanpa alasan. Dalam perkembangan terakhir yang diberitakan media pada Maret 2026, perkara tersebut disebut belum menghasilkan penetapan tersangka. Nilai kerugian negara juga disebut telah berkembang hingga sekitar Rp9 miliar, sementara sebagian besar telah dikembalikan dan tersisa sekitar Rp225 juta.

Angka tersebut tentu perlu dibaca secara hati-hati. Perhitungan kerugian negara pada tahap awal berbeda dengan angka yang disebut dalam perkembangan berikutnya. Karena itu, besaran kerugian yang final semestinya merujuk pada hasil penghitungan resmi yang menjadi bagian dari proses penyidikan dan pembuktian.

Begitu pula dengan pihak yang bertanggung jawab. Tidak setiap orang yang diperiksa otomatis dapat disebut sebagai pelaku tindak pidana. Status hukum seseorang harus ditentukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

Halaman:

Editor: Adi Chandra Gutama

Sumber: Redaksi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

Tiga Tahun Disidik, Kapan Tersangkanya?

Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:20 WIB

IKN Tak Disebut, Bukan Berarti Ditinggalkan

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:49 WIB

Uang Rakyat, Sekolah Gratis, Oknum Nakal

Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:33 WIB

Riza Rahmayadi dan Harapan Baru KNPI Pesawaran

Minggu, 24 Mei 2026 | 20:19 WIB
X