Jika alat bukti telah cukup untuk menetapkan tersangka, proses hukum semestinya bergerak menuju tahapan berikutnya. Sebaliknya, apabila penyidik masih membutuhkan pendalaman, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai perkembangan perkara dan kendala yang menyebabkan proses tersebut berlangsung panjang.
GPN menilai penyidikan tidak semestinya berhenti pada pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, atau pemberkasan yang tidak kunjung memberikan arah akhir perkara.
“Jangan hanya sebatas laporan dan pemberkasan data di meja. Kalau sudah masuk penyidikan, harus ada kejelasan perkembangan dan arah penanganannya,” ujar Ketua GPN Provinsi Lampung.
Sorotan tersebut menjadi semakin relevan karena perkara telah berada dalam tahap penyidikan sejak Juli 2023. Rentang waktu hampir tiga tahun memberi ruang yang cukup panjang bagi penyidik untuk mengurai dokumen perjalanan dinas, mencocokkan SPJ dengan data hotel, menelusuri aliran pembayaran, serta menentukan peran masing-masing pihak.
Dalam perkara dugaan korupsi, waktu bukan sekadar persoalan administratif. Penanganan yang terlalu lama tanpa kepastian dapat menciptakan ruang spekulasi. Publik dapat bertanya-tanya apakah penyidikan berjalan karena memang masih membutuhkan pembuktian, atau justru terdapat persoalan lain yang membuat perkara tak kunjung menemukan ujung.
Kejati Lampung tidak harus membuka seluruh materi penyidikan yang bersifat rahasia. Namun, penjelasan mengenai status perkara, perkembangan pemeriksaan, langkah penyidik, serta alasan belum adanya penetapan tersangka menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Anggaran perjalanan dinas merupakan bagian dari belanja pemerintah yang seharusnya digunakan sesuai kebutuhan dan dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen yang benar. Jika dalam pelaksanaannya terdapat pembayaran yang lebih tinggi dari harga sebenarnya atau dokumen yang tidak sesuai dengan fakta, dugaan tersebut harus diuji secara serius.
Hal itu juga berlaku bagi seluruh pihak yang pernah diperiksa dalam perkara ini. Tidak tepat memberikan label bersalah kepada seseorang hanya berdasarkan pemeriksaan atau dugaan keterlibatan. Penetapan tersangka harus berdasarkan alat bukti yang cukup, sedangkan kesalahan pidana seseorang pada akhirnya harus dibuktikan di persidangan.
Di sisi lain, pengembalian uang juga tidak otomatis menentukan apakah tindak pidana terjadi atau tidak. Pengembalian tersebut dapat menjadi fakta yang harus dinilai dalam proses hukum, tetapi tidak dengan sendirinya menghapus dugaan tindak pidana apabila unsur pidana dan alat bukti memang terpenuhi.
Inilah yang membuat perkara perjalanan dinas DPRD Tanggamus tidak cukup diselesaikan hanya dengan menghitung berapa rupiah yang sudah kembali ke kas negara.
Publik membutuhkan jawaban yang lebih mendasar: apakah telah terjadi tindak pidana, bagaimana modusnya, siapa yang bertanggung jawab, berapa kerugian negara yang sebenarnya, dan bagaimana pertanggungjawaban hukumnya.
Jika seluruh alat bukti telah terang, Kejati Lampung dituntut tidak ragu mengambil langkah sesuai hukum. Namun jika bukti belum cukup, penyidik juga harus mampu menjelaskan bahwa perkara masih berjalan dan apa yang sedang dilakukan untuk menuntaskannya.
Sebab, perkara yang menggantung terlalu lama sama-sama merugikan semua pihak. Masyarakat tidak memperoleh kepastian, institusi penegak hukum menghadapi pertanyaan publik, sementara pihak-pihak yang diperiksa juga berada dalam ketidakjelasan status hukum.
Bagi GPN Provinsi Lampung, persoalan utama saat ini bukan semata-mata pengembalian uang, melainkan kepastian hukum.