Oleh: Adi Chandra Gutama
MIRIS Hingga Agustus Tahun 2026, sedikitnya 19 dugaan perkara tindak pidana korupsi dan persoalan tata kelola disebut mencuat di lingkungan Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL). Dugaan itu tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan anggaran, tetapi juga proyek fisik dan sejumlah persoalan lain yang menyentuh tata kelola institusi pendidikan tinggi.
Sorotan terbaru bahkan mengarah pada dugaan pungutan liar dalam pengambilan ijazah di Fakultas Tarbiyah serta persoalan alokasi dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang disebut tengah diaudit oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) kampus.
Bagi kami, rangkaian persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebagai konsumsi pemberitaan. Sebab ketika dugaan penyimpangan menyangkut uang negara, hak mahasiswa dan tata kelola lembaga pendidikan, masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai bagaimana laporan itu ditangani.
Sepanjang pantauan Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung, berbagai dugaan persoalan di UIN RIL lebih banyak muncul sebagai rangkaian pemberitaan di media sosial, media daring maupun media cetak. Pemberitaan tentu penting sebagai kontrol publik. Namun pemberitaan bukanlah akhir dari sebuah proses.
Publik membutuhkan jawaban, apakah laporan tersebut memiliki dasar yang cukup untuk ditindaklanjuti, tidak memenuhi unsur pidana, atau justru mengarah pada proses hukum berikutnya?
Di sinilah Kejaksaan Tinggi Lampung harus menunjukkan ketegasan, profesionalitas dan independensinya.
Kami memahami bahwa laporan masyarakat tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi. Aparat penegak hukum memiliki mekanisme yang harus dilalui. Setiap laporan perlu dikaji, ditelaah, diverifikasi dan didalami untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi serta unsur tindak pidana.
Namun, proses hukum juga tidak boleh menjadi ruang yang membuat sebuah laporan seolah-olah berhenti tanpa kejelasan. Frasa “masih dalam tahap telaah” harus memiliki ujung berupa keputusan berdasarkan fakta dan bukti.
Laporan terkait UIN RIL disebut mencakup berbagai dugaan, mulai dari dugaan gratifikasi, jual beli nilai, persoalan penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT), hingga dugaan penyimpangan dalam proyek fisik dengan nilai anggaran yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Kami tidak sedang mengatakan seluruh dugaan tersebut terbukti. Itu merupakan ranah aparat penegak hukum untuk menentukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tetapi justru karena belum terbukti itulah proses pemeriksaan harus dilakukan secara serius.
Jika laporan tersebut masih berada dalam tahap kajian dan telaah, publik tentu menghormati proses tersebut. Akan tetapi, setelah kajian dilakukan, harus ada kejelasan mengenai arah penanganannya.
Apakah terdapat indikasi tindak pidana?