Rabu, 19 Agustus 2026

19 Dugaan Perkara di UIN RIL, Jangan Berhenti di Meja Telaah

Photo Author
Adi Chandra Gutama, Akarpost.com
- Rabu, 19 Agustus 2026 | 00:34 WIB

Apakah laporan tidak memenuhi unsur?

Apakah diperlukan pendalaman tambahan?

Atau terdapat dasar yang cukup untuk dilanjutkan ke tahapan penegakan hukum berikutnya?

GPN Provinsi Lampung meminta Kejati Lampung tidak tebang pilih dalam menangani setiap laporan dugaan korupsi. Besar atau kecilnya sebuah institusi tidak boleh menentukan apakah sebuah laporan serius diperiksa atau tidak.

Penegakan hukum harus berdiri di atas bukti, bukan kepentingan. Bukan tekanan. Bukan kedekatan. Dan bukan pula pertimbangan mengenai siapa yang dilaporkan. 

Jika memang terdapat bukti, tindak lanjuti sesuai hukum. Jika tidak terdapat cukup bukti, sampaikan sesuai mekanisme. Dengan demikian, publik mendapatkan kepastian dan pihak yang dilaporkan juga memperoleh keadilan.

Menurut kami, setidaknya ada dua tahapan yang perlu dipahami publik dalam melihat perkembangan laporan dugaan penyimpangan di UIN RIL.

Pada tahap ini, aparat penegak hukum menilai substansi laporan, mengumpulkan informasi awal, memeriksa dokumen maupun keterangan yang relevan, serta melihat apakah terdapat indikasi dan unsur tindak pidana yang dapat ditindaklanjuti.

Tahap ini penting agar penegakan hukum tidak dibangun berdasarkan asumsi atau tuduhan semata.

Apabila hasil pendalaman menunjukkan adanya indikasi yang cukup, penanganan harus bergerak sesuai kewenangan dan prosedur hukum. Sebaliknya, apabila unsur pidana tidak terpenuhi, hal tersebut juga harus memiliki dasar dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, jangan sampai istilah “masih ditelaah” berubah menjadi kalimat yang terus berulang tanpa ujung.

Kami tidak meminta Kejati Lampung memaksakan sebuah laporan menjadi perkara pidana. Kami justru meminta agar seluruh proses berjalan objektif, transparan, profesional dan berdasarkan bukti.

Jika tidak terbukti, katakan tidak terbukti.

Jika tidak memenuhi unsur, jelaskan.

Jika ditemukan indikasi pidana, tindak lanjuti.

Halaman:

Editor: Adi Chandra Gutama

Sumber: Redaksi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

IKN Tak Disebut, Bukan Berarti Ditinggalkan

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:49 WIB

Uang Rakyat, Sekolah Gratis, Oknum Nakal

Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:33 WIB

Riza Rahmayadi dan Harapan Baru KNPI Pesawaran

Minggu, 24 Mei 2026 | 20:19 WIB
X