Dalam pengaduannya, Yusnizar juga menyerahkan sejumlah bukti yang menurutnya dapat membantu kepolisian menelusuri kemungkinan keterkaitan akun @wartamedia2 dengan pihak tertentu, termasuk M. Ikbaluddin.
Meski demikian, Yusnizar tidak menyimpulkan bahwa akun tersebut dimiliki atau dikelola oleh M. Ikbaluddin.
Penentuan mengenai pemilik, pengelola maupun pihak yang memiliki akses terhadap akun tersebut sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelusuran digital.
Enmeru, anak Yusnizar yang mewakili penyampaian surat pengaduan, mengatakan pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya proses penanganan pengaduan kepada Polres Pesawaran.
“Kami dari keluarga menyerahkan seluruh prosesnya kepada Kepolisian Resor Pesawaran. Bukti-bukti yang kami miliki sudah kami serahkan. Selanjutnya kami percayakan kepada pihak Kepolisian untuk memeriksa dan menelusuri sesuai ketentuan hukum,” ujar Enmeru.
Menurut Enmeru, pihak keluarga tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri mengenai siapa yang berada di balik akun maupun konten yang dipersoalkan.
“Kami tidak ingin menuduh siapa pun tanpa dasar. Kami hanya menyerahkan bukti yang kami miliki. Kalau memang ada keterkaitan, biarlah Kepolisian yang membuktikan. Kalau tidak ada, kami juga menghormati hasil pemeriksaan,” katanya.
Enmeru menegaskan pengaduan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi laporan yang sebelumnya dibuat M. Ikbaluddin di Polda Lampung.
“Kami menghormati proses yang ada di Polda Lampung. Pengaduan ini fokus pada konten-konten yang menurut keluarga telah menyerang kehormatan dan nama baik Yusnizar. Jadi, kami serahkan kepada Kepolisian untuk melihatnya berdasarkan bukti,” ujarnya.
Dalam pengaduan tersebut, pihak keluarga turut menyerahkan satu unit flashdisk berisi bukti elektronik, di antaranya rekaman video, tangkapan layar, dokumentasi akun, serta materi pemberitaan dan konten yang dianggap berkaitan dengan persoalan tersebut.
Keluarga berharap seluruh materi diperiksa secara objektif, termasuk waktu publikasi, sumber konten, isi narasi, penggunaan foto dan suara, serta kemungkinan keterkaitan antara sejumlah konten yang dipublikasikan.
“Intinya, kami menyerahkan semuanya kepada Kepolisian. Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Biarkan proses hukum yang menentukan berdasarkan bukti,” pungkas Enmeru.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak pengelola akun TikTok @wartamedia2 maupun pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan terkait substansi keberatan Yusnizar. Ruang klarifikasi tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.