Rabu, 26 Agustus 2026

Warga Gotong Royong Melaporkan Lurah terkait Sporadik Palsu ke Polresta Bandar Lampung

Photo Author
Adi Chandra Gutama, Akarpost.com
- Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:51 WIB

Bandar Lampung - Persoalan sengketa tanah di Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, kembali mencuat. Puluhan warga mendatangi Mapolresta Bandar Lampung dan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen sporadik yang disebut terbit di atas sejumlah bidang tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Perwakilan warga, Elti Yunani, resmi membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung dengan nomor LP/B/1605/VIII/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung, Senin (24/8/26)

Warga menemukan sedikitnya 31 surat sporadik atau surat penguasaan fisik tanah yang diduga diterbitkan sekitar tahun 2020-an. Dokumen tersebut disebut berkaitan dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris keluarga Nawawi.

Persoalan ini menjadi perhatian warga karena sporadik tersebut diduga mencantumkan sejumlah bidang tanah yang telah bersertifikat dan selama ini dikuasai masyarakat.

Elti mengaku baru mengetahui adanya sporadik yang diduga mencantumkan tanah miliknya sekitar satu bulan terakhir, setelah mendapat informasi dari warga lainnya.

“Padahal rumah saya sudah bersertifikat dan sudah berpindah tangan beberapa kali,” ujar Elti usai membuat laporan di Mapolresta Bandar Lampung.

Elti kemudian menjelaskan riwayat kepemilikan tanah yang kini ditempatinya di Jl. MH. Thamrin No. 66. Berdasarkan dokumen yang dimilikinya, SHM atas tanah tersebut terbit pada 20 Februari 1990 atas nama Dodi Ibrahim dan Usman Ibrahim.

Dua hari kemudian, tepatnya 22 Februari 1990, kepemilikan tanah tersebut beralih kepada A. Hasan. Setelah itu, tanah beberapa kali berganti pemilik hingga akhirnya dibeli Elti Yunani dari Elis Suwandi pada September 2018.

Hingga saat ini, tanah tersebut masih dikuasai dan ditempati Elti.

Namun, warga kemudian menemukan adanya dokumen sporadik yang mencantumkan keterangan berbeda mengenai penguasaan fisik sejumlah bidang tanah. Elti menilai keterangan dalam dokumen tersebut tidak sesuai dengan riwayat kepemilikan maupun kondisi di lapangan.

“Di sporadik ada nama pelapor, saksi dan keterangan bahwa tanah itu dikuasai sejak tahun tertentu sampai sekarang. Padahal faktanya, sejak 1990 tanah itu sudah tidak dikuasai oleh mereka,” katanya.

Menurut Elti, persoalan serupa diduga dialami sedikitnya 31 pemilik atau bidang tanah. Warga masih melakukan pendataan sehingga jumlah tersebut berpotensi bertambah.

Bidang tanah yang disebut masuk dalam sporadik tersebut tersebar di sejumlah lokasi di Kelurahan Gotong Royong, di antaranya Jl. P. Diponegoro, Jl. MH. Thamrin dan Jl. Amir Hamzah.

Sporadik yang dipersoalkan juga disebut telah digunakan dalam proses gugatan di pengadilan. Hal itu membuat warga khawatir dokumen tersebut dapat digunakan untuk memperkuat klaim kepemilikan atas tanah yang selama ini mereka kuasai.

Halaman:

Editor: Adi Chandra Gutama

Sumber: Redaksi Akarpost.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

Karhutla Way Kambas Membara, Tim Alfa TNI Diterjunkan

Senin, 24 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Suami JA Buka Suara soal Laporan EH ke Polda

Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Mirza Terima Penghargaan HKBP atas Kerukunan Lampung

Minggu, 23 Agustus 2026 | 17:12 WIB

Mirza Dorong Kampus Perkuat Ekonomi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 17:08 WIB

673 Hektare Way Kambas Terbakar, TNI Kerahkan Pasukan

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 19:36 WIB

Kapolres Tanggamus Pimpin Sertijab Kabag SDM

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:38 WIB

Musda APERSI Lampung Batal, DPP Akui Cacat AD/ART

Jumat, 21 Agustus 2026 | 16:32 WIB
X