“Kalau tidak digunakan sebagai barang bukti di pengadilan, mungkin kami tidak mengetahuinya,” ujar Elti.
Keberadaan dokumen tersebut juga disebut menimbulkan keresahan. Sejumlah warga mengaku pernah didatangi pihak tertentu untuk melakukan negosiasi terkait tanah yang diklaim.
“Ada yang datang ke rumah masing-masing untuk bernegosiasi. Bahkan ada yang menawarkan kalau nanti laku dibagi dua. Ini tentu membuat warga resah,” katanya.
Sebelum menempuh jalur hukum, warga mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pihak kelurahan disebut telah mencabut sporadik yang dipersoalkan. Namun, persoalan belum selesai karena fisik dokumen sporadik disebut berada di tangan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
Warga juga mengaku kesulitan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dalam proses penanganan di BPN, salah satunya berkaitan dengan keberadaan fisik dokumen tersebut.
“Kelurahan juga tidak bisa memenuhi karena fisik dokumen tersebut tidak berada di sana,” jelas Elti.
Karena persoalan tersebut belum menemukan penyelesaian, warga akhirnya melaporkannya ke Polresta Bandar Lampung. Mereka berharap polisi menelusuri asal-usul penerbitan sporadik serta pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan maupun penggunaan dokumen tersebut.
“Dengan adanya laporan ini, pihak berwenang bisa meminta fisik dokumen sporadik tersebut. Kalau diperlukan, barang bukti itu bisa diambil dan disita. Kalau kami tidak melapor, warga akan terus diganggu,” ujarnya.
Sementara itu, Resia Saptoni dari Forsi Goro (Forum Silaturahmi Warga Kelurahan Gotong Royong) mengatakan laporan tersebut tidak hanya ditujukan untuk meminta pertanggungjawaban pihak yang menerbitkan sporadik.
Menurutnya, kepolisian perlu menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proses penerbitan dokumen tersebut, termasuk nama-nama yang tercantum dalam sporadik.
“Kami berharap Polresta Bandar Lampung mengusut kasus ini sampai tuntas. Bukan hanya lurah, tetapi siapa saja yang terlibat dalam terbitnya sporadik ini, termasuk nama-nama yang tercantum dalam dokumen tersebut,” kata Resia.
Ia menilai keberadaan sporadik tersebut berpotensi menjadi alat untuk menekan masyarakat, terutama apabila digunakan sebagai dasar gugatan terhadap tanah warga.
“Ini berada di atas tanah yang sudah bersertifikat. Kalau warga tidak memahami persoalan hukum, mereka bisa takut, kemudian memilih bernegosiasi atau bahkan membagi tanahnya, padahal pihak yang mengklaim belum tentu memiliki hak,” ujarnya.