Jumat, 28 Agustus 2026

Realisasi Belanja Rp14,9 Miliar RSUD Dadi Tjokrodipo Disorot

Photo Author
Adi Chandra Gutama, Akarpost.com
- Kamis, 27 Agustus 2026 | 11:23 WIB

Bandar Lampung (AP) — Ketua DPC Laskar Lampung Kota Bandar Lampung, Destra Yudha, S.H., M.Si., soroti dugaan realisasi belanja senilai Rp14.946.396.469 Tahun Anggaran 2025–2026 di RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo Kota Bandar Lampung, menimbulkan sejumlah pertanyaan. 

Adapun, persoalan yang menjadi beberapa dugaan mencakup beragam komponen belanja, mulai dari alat dan bahan untuk kegiatan kantor (ATK), bahan cetak, makanan dan minuman pada fasilitas pelayanan urusan kesehatan, obat-obatan, belanja modal rumah tangga lainnya (home use), hingga belanja modal alat kedokteran lainnya.

Menurut Destra, besarnya nilai anggaran dan beragamnya komponen belanja tersebut perlu diuji, terutama dari sisi kewajaran, kepatuhan terhadap aturan pengadaan, kesesuaian kebutuhan, serta manfaatnya terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.

“Semua tata kelola keuangan di RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo harus menjadi sorotan dan diperiksa secara transparan,” ujar Destra.

Ia menilai pemeriksaan tidak boleh berhenti pada besaran nominal dalam laporan realisasi anggaran. Setiap transaksi perlu ditelusuri dari hulu hingga hilir, mulai dari perencanaan kebutuhan, penganggaran, proses pemilihan penyedia, kontrak, harga satuan, volume dan spesifikasi barang, pembayaran, hingga pemanfaatan hasil pengadaan.

Terlebih, anggaran tersebut berkaitan langsung dengan fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah. Kesalahan dalam pengelolaan anggaran tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi berpotensi berdampak terhadap kualitas dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Meski demikian, besarnya nilai belanja tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi penyimpangan maupun kerugian keuangan daerah.

Rp14,94 miliar bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Nilai tersebut merupakan uang publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, hukum, dan substantif.

Publik berhak mengetahui apakah setiap rupiah dari realisasi belanja tersebut telah memenuhi prinsip tepat kebutuhan, tepat prosedur, tepat harga, tepat manfaat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Destra meminta transparansi menjadi prioritas agar pengelolaan keuangan rumah sakit tidak menimbulkan ruang spekulasi dan seluruh anggaran benar-benar kembali dalam bentuk pelayanan yang dirasakan masyarakat.

Editor: Adi Chandra Gutama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

SMSI Lamsel Konsolidasi, Perkuat Ekosistem Media

Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:10 WIB

Belanja Dinas Koperasi Bandar Lampung Dipersoal GTI

Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:40 WIB

Pemprov Lampung Dorong BUMDes Jadi Eksportir

Kamis, 27 Agustus 2026 | 09:11 WIB

Yusnizar Adukan Konten TikTok yang Serang Nama Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:42 WIB

Karhutla Way Kambas Membara, Tim Alfa TNI Diterjunkan

Senin, 24 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Suami JA Buka Suara soal Laporan EH ke Polda

Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Mirza Terima Penghargaan HKBP atas Kerukunan Lampung

Minggu, 23 Agustus 2026 | 17:12 WIB

Mirza Dorong Kampus Perkuat Ekonomi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 17:08 WIB
X