Pesawaran — Yusnizar alias Yus Garuda resmi menyampaikan pengaduan kepada Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran terkait sejumlah konten yang dipublikasikan melalui akun TikTok @wartamedia2.
Pengaduan tersebut disampaikan pada Rabu, 26 Agustus 2026. Dalam pengaduannya, Yusnizar mempersoalkan sejumlah konten berupa video, foto, tulisan, narasi dan voice over yang menurutnya memuat materi yang menyerang kehormatan, nama baik, martabat serta reputasinya.
Surat pengaduan disampaikan kepada pihak kepolisian dengan diwakili anaknya, Enmeru, dengan membawa sejumlah bukti elektronik yang telah dipersiapkan.
Yusnizar mempersoalkan beberapa unggahan yang menampilkan foto dan identitas dirinya serta mengangkat kembali perkara pidana yang pernah dijalaninya.
Salah satu konten yang dipersoalkan berupa video yang menampilkan foto Yusnizar disertai voice over menggunakan bahasa Lampung. Menurut pemahaman Yusnizar, narasi dalam video tersebut kembali mengungkit perkara pidana masa lalu, termasuk mengaitkannya dengan perkara pemerasan, dugaan perkara pemerkosaan serta persoalan ITE yang saat ini sedang dihadapinya.
Yusnizar menyatakan perkara pemerasan merupakan perkara masa lalu yang telah dijalaninya. Ia keberatan apabila perkara tersebut kembali diangkat dalam konten yang berkaitan dengan persoalan hukum yang berbeda.
Ia juga mempersoalkan narasi yang mengaitkan dirinya dengan perkara pemerkosaan terhadap seorang perempuan dari Negeri Sakti.
Menurut Yusnizar, apabila informasi tersebut disampaikan kepada publik, maka substansinya harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan fakta dan bukti hukum.
Selain itu, Yusnizar mempersoalkan sejumlah istilah atau narasi yang menurutnya bernada kasar dan merendahkan, termasuk materi yang berkaitan dengan perkara seksual atau asusila yang disertai penggunaan foto dirinya.
Persoalan tersebut bermula setelah Yusnizar mengunggah sebuah video melalui TikTok yang berkaitan dengan M. Ikbaluddin dan persoalan Kartu Tanda Anggota (KTA) Laskar Merah Putih.
Atas unggahan tersebut, M. Ikbaluddin kemudian melaporkan Yusnizar ke Polda Lampung.
Yusnizar menyatakan menghormati hak setiap orang untuk menempuh jalur hukum serta menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Lampung.
Namun, dalam perkembangan persoalan tersebut, muncul sejumlah pemberitaan dan konten media sosial yang kembali memuat nama, foto, identitas serta riwayat perkara masa lalu Yusnizar.
Hal tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi Yusnizar untuk menyampaikan pengaduan kepada Polres Pesawaran.