Menurut keterangan warga, persoalan klaim kepemilikan tanah di Kelurahan Gotong Royong sebelumnya juga telah beberapa kali ditempuh melalui jalur hukum oleh Dodi Ibrahim, Danny Ibrahim dan pihak lain yang disebut sebagai ahli waris keluarga Nawawi.
Sejumlah upaya hukum terkait klaim kepemilikan tanah tersebut, menurut warga, sebelumnya telah beberapa kali kandas di pengadilan.
Dian, salah satu pihak yang mendampingi warga, menilai pola yang terjadi memiliki kemiripan dengan praktik mafia tanah. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.
“Yang terjadi di Kelurahan Gotong Royong ini sudah menyerupai modus mafia tanah. Ada dugaan pemalsuan surat, keterlibatan oknum aparat dan gugatan yang didasarkan pada dokumen yang kami persoalkan. Ini sudah terjadi berulang kali dan sangat meresahkan warga,” katanya.
Menurut keterangan warga, sedikitnya 31 bidang atau pemilik tanah terdampak dalam persoalan tersebut, dengan perkiraan luas keseluruhan mencapai sekitar 15.000 meter persegi.
Warga berharap laporan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk mengungkap proses penerbitan sporadik secara menyeluruh, mulai dari pihak yang menerbitkan, pihak yang tercantum dalam dokumen, hingga pihak yang menggunakan dan menguasai dokumen tersebut.
“Kami hanya ingin persoalan ini terang dan warga mendapatkan kepastian hukum serta bisa kembali merasa aman,” pungkasnya.