Kejati Lampung harus membuktikan bahwa proses hukum berjalan objektif, transparan dan profesional. UIN RIL pun harus menunjukkan keseriusan melakukan pembenahan internal.
Pada akhirnya, tidak boleh ada institusi yang dianggap kebal dari pemeriksaan ketika terdapat dugaan penyimpangan terhadap uang negara, hak mahasiswa dan kepentingan publik.
Publik berhak tahu. Publik berhak mendapatkan kepastian. Dan penegakan hukum harus menjawabnya berdasarkan bukti, bukan sekadar wacana.