opini

19 Dugaan Perkara di UIN RIL, Jangan Berhenti di Meja Telaah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 00:34 WIB

Kejati Lampung harus membuktikan bahwa proses hukum berjalan objektif, transparan dan profesional. UIN RIL pun harus menunjukkan keseriusan melakukan pembenahan internal.

Pada akhirnya, tidak boleh ada institusi yang dianggap kebal dari pemeriksaan ketika terdapat dugaan penyimpangan terhadap uang negara, hak mahasiswa dan kepentingan publik.

Publik berhak tahu. Publik berhak mendapatkan kepastian. Dan penegakan hukum harus menjawabnya berdasarkan bukti, bukan sekadar wacana.

Halaman:

Tags

Terkini

IKN Tak Disebut, Bukan Berarti Ditinggalkan

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:49 WIB

Uang Rakyat, Sekolah Gratis, Oknum Nakal

Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:33 WIB

Riza Rahmayadi dan Harapan Baru KNPI Pesawaran

Minggu, 24 Mei 2026 | 20:19 WIB