opini

19 Dugaan Perkara di UIN RIL, Jangan Berhenti di Meja Telaah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 00:34 WIB

Sesederhana itu prinsip kepastian hukum yang dibutuhkan masyarakat.

Tanggung jawab tentu tidak hanya berada di tangan aparat penegak hukum. Pihak UIN RIL juga memiliki kewajiban untuk melakukan pembenahan internal terhadap setiap persoalan yang muncul.

Dugaan pungutan liar dalam pengambilan ijazah di Fakultas Tarbiyah, misalnya, harus diperiksa secara serius. Apabila terdapat pungutan, harus jelas dasar hukumnya, mekanismenya dan siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai mahasiswa yang telah menyelesaikan kewajiban akademiknya justru menghadapi persoalan administratif yang tidak transparan.

KIP-K bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Di balik bantuan tersebut terdapat hak mahasiswa yang membutuhkan dukungan pendidikan. Karena itu, proses penetapan penerima, pengalokasian, penyaluran hingga pertanggungjawaban dana harus dapat diuji dan dijelaskan.

Jika benar SPI sedang melakukan audit, maka audit tersebut harus menjadi momentum untuk membuka persoalan secara objektif. Apabila ditemukan kesalahan administrasi, lakukan perbaikan. Apabila ditemukan pelanggaran, ambil tindakan sesuai ketentuan. Jika tidak ditemukan penyimpangan, sampaikan hasil pemeriksaan secara proporsional agar tidak menimbulkan prasangka.

Kampus tidak boleh hanya menjadi tempat mencetak sarjana. Kampus juga harus menjadi contoh mengenai integritas, transparansi dan tata kelola yang bersih.

Terlebih UIN RIL merupakan institusi pendidikan yang membawa nama agama dan negara. Karena itu, standar moral dan tata kelolanya seharusnya tidak lebih rendah dari lembaga lainnya.

Pada akhirnya, yang kami persoalkan bukan sekadar jumlah 19 dugaan perkara.

Angka tersebut harus dilihat sebagai alarm bahwa ada sejumlah persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius, baik melalui mekanisme pengawasan internal maupun proses hukum apabila ditemukan indikasi pidana.

GPN Provinsi Lampung mendorong Kejati Lampung memberikan perhatian terhadap seluruh laporan dugaan penyimpangan di UIN RIL sesuai bukti, kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.

Kami juga meminta proses tersebut dilakukan tanpa tebang pilih.

Sebab masyarakat tidak membutuhkan sensasi. Masyarakat membutuhkan jawaban.

Tidak ada keuntungan bagi publik apabila sebuah laporan terus menjadi bahan pemberitaan tetapi tidak pernah memperoleh kejelasan mengenai status dan arah penanganannya.

Namun sebaliknya, kepastian hukum akan memperkuat kepercayaan masyarakat. Jika laporan tidak terbukti, nama baik pihak yang dilaporkan dapat dipulihkan. Jika ditemukan kesalahan administrasi, dapat segera diperbaiki. Dan jika ditemukan tindak pidana, proses hukum harus berjalan.

Jangan biarkan 19 dugaan perkara hanya menjadi angka dalam pemberitaan.

Halaman:

Tags

Terkini

IKN Tak Disebut, Bukan Berarti Ditinggalkan

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:49 WIB

Uang Rakyat, Sekolah Gratis, Oknum Nakal

Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:33 WIB

Riza Rahmayadi dan Harapan Baru KNPI Pesawaran

Minggu, 24 Mei 2026 | 20:19 WIB