Bandar Lampung – Di bawah terik matahari siang, Rabu (19/8/2026), panggung aspirasi bergulir di depan Markas Kepolisian Daerah Lampung. Ribuan pekerja yang menggantungkan hidup pada PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) memenuhi Jalan Terusan Ryacudu, menyuarakan satu tuntutan utama, tangkap pelaku pembakaran fasilitas perusahaan yang melumpuhkan mata pencaharian mereka.
Mengikat kepala dengan pita merah putih dan membawa bendera Merah Putih, massa yang terdiri dari karyawan Sungai Budi Grup, anak perusahaan Bumi Waras, ini bukan sekadar berdemo. Mereka adalah representasi dari ratusan keluarga yang kini kehilangan akses untuk membeli beras akibat perusahaan yang mereka tempati berhenti beroperasi.
"Ini adalah jeritan para buruh yang hari ini tidak bisa bekerja. Kami tidak bisa beli beras," ujar Marpen, perwakilan serikat buruh, dengan lantang di hadapan aparat kepolisian.
Layar raksasa berupa spanduk dibentangkan di depan gerbang Mapolda. Tulisan "Tangkap Seluruh Provokator, Tegakkan Keadilan" dan "Kepastian Hukum untuk Investasi dan Ribuan Pekerja" mendominasi pandangan. Bahkan, sebuah spanduk berukuran besar bertuliskan, "Hukum Jangan Kalah oleh Tekanan Massa!", menjadi penegas pesan moral yang mereka bawa.
Selain pengawalan ketat dari ratusan personel Polda, suasana aksi terlihat tertib. Para orator seperti Toni, Marpen, Yani Obara, dan Sudarminto bergantian menyampaikan aspirasi. Mereka tiba di lokasi menggunakan sekitar 35 unit bus yang berkonvoi dari Res Area 86 Kotabaru, berasal dari Kabupaten Lampung Tengah, Tulangbawang, hingga Bandarlampung . Usai berorasi di Polda, massa melanjutkan perjalanan ke Polres dan Pemda Lampung Tengah di Gunungsugih.
Aksi ini dipicu oleh insiden pekan sebelumnya. Pada Rabu (12/8/2026), sekitar 200 warga menduduki lahan dan membakar fasilitas PT BSA di Marga Anak Tuha, Lampung Tengah. Api melahap mess karyawan, kantor, gudang, hingga 12 kendaraan. Hanya satu tempat yang luput dari amukan api: musala .
Koordinator lapangan, Budi Sukoco, menyebutkan kerugian material yang terdata mencapai Rp 30 miliar, di luar kerusakan tanaman . "Mes dan kantor kami, semua inventaris di kantor, termasuk ada 12 kendaraan. Gudang semuanya sampai pos satpam pun habis terbakar," ungkapnya.
Pembakaran ini membuat aktivitas produksi perusahaan terhenti total. Karyawan harian lepas terpaksa diliburkan tanpa kepastian kapan bisa kembali bekerja.
Menghadapi gelombang tuntutan ini, Kepala Polres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, memastikan penyelidikan berjalan intensif. Penyidik telah memeriksa hampir 50 saksi, mulai dari karyawan, masyarakat, hingga petugas keamanan. Beberapa barang bukti bahkan telah dikirim ke laboratorium forensik untuk diuji.
Meski hingga hari ini belum ada tersangka yang diumumkan, aparat kepolisian berjanji akan menegakkan hukum secara adil. "Kami akan tunggu dari Kepolisian Republik Indonesia, yang jelas kami akan dukung pihak Polri siap menegakkan hukum," tegas Budi Sukoco mewakili perusahaan.
Di sisi lain, suasana aksi berakhir kondusif. Sebagai bentuk pelayanan, personel Polda Lampung bahkan terlihat membersihkan sampah sisa aksi para demonstran, menandakan bahwa dialog terbuka tetap menjadi jalan utama bagi penegakan hukum di negeri ini.