Bandar Lampung — Alih-alih sudah di tindaklanjuti Temuan BPK tahun 2026 pada proyek Dinas PU Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2025 yang mencapai Rp573,43 juta, terdiri dari kekurangan volume pekerjaan Rp323,88 juta dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp249,54 juta.
Sementara, PPK Dinas PU Bandar Lampung, Irwan Maidi, menyatakan temuan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK. Namun, saat ditanya siapa yang bertanggung jawab atas kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi, Irwan menjawab, “Ini, Di, batas kewenangan saya menjawab.”
Dua paket drainase tercatat mengalami kekurangan volume Rp188,58 juta, sementara 11 paket belanja modal bermasalah senilai sekitar Rp384,85 juta. Salah satu temuan terbesar terdapat pada proyek Talud/Bronjong Way Balau, Kemiling, dengan ketidaksesuaian spesifikasi Rp177,42 juta.
Pengembalian uang temuan memang merupakan bagian dari tindak lanjut, tetapi tidak otomatis menjawab persoalan utama, mengapa pekerjaan bisa tidak sesuai kontrak, bagaimana pengawasan dilakukan, dan siapa yang bertanggung jawab?
Dengan nilai temuan mencapai lebih dari setengah miliar rupiah, publik berhak mendapat penjelasan terbuka mengenai pengawasan, proses pembayaran, serta pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan yang tidak sesuai volume maupun spesifikasi.
Sebab, akuntabilitas proyek pemerintah bukan sekadar mengembalikan uang temuan, tetapi memastikan setiap rupiah APBD dibayar untuk pekerjaan yang benar-benar sesuai kontrak.