berita

Ombudsman Uji Layanan Publik Kota Metro, Warga Jadi Tolok Ukur

Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:59 WIB
Foto istimewa

Metro — Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung mulai menguji kualitas pelayanan publik di Kota Metro. Penilaian tahun 2026 ini tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen dan kelengkapan standar pelayanan, tetapi juga menempatkan pengalaman masyarakat sebagai salah satu tolok ukur utama.

Kota Metro menjadi lokus pertama dalam rangkaian Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang dilakukan Ombudsman Lampung. Tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi mulai turun ke lapangan sejak Senin, 10 Agustus 2026.

Untuk pemerintah daerah, penilaian mencakup empat sektor pelayanan dasar, yakni kesehatan di RSUD A. Yani, pendidikan di Dinas Pendidikan, sosial di Dinas Sosial, serta pekerjaan umum di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Metro.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, membenarkan Kota Metro menjadi daerah pertama yang dinilai pada pelaksanaan tahun ini.

“Benar, pelaksanaan penilaian di Perwakilan Ombudsman Lampung perdana dimulai di Kota Metro. Tim kami saat ini sedang melakukan penilaian terhadap sejumlah penyelenggara pelayanan publik,” kata Nur Rakhman Yusuf, Rabu, 12 Agustus 2026.

Menurut dia, substansi penilaian bukan sekadar memastikan standar pelayanan tersedia secara administratif. Ombudsman ingin melihat apakah standar tersebut benar-benar diterapkan dalam praktik dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Yang ingin kami pastikan adalah apakah standar pelayanan itu benar-benar dijalankan dan dirasakan masyarakat. Jangan sampai standarnya ada, tetapi masyarakat masih kesulitan mendapatkan pelayanan,” tegasnya.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Lampung, Dodik Hermanto, mengatakan penilaian dimulai dari Kantor Pertanahan Kota Metro pada Senin, 10 Agustus 2026, kemudian dilanjutkan ke RSUD A. Yani pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Saat penilaian di RSUD A. Yani, tim Ombudsman diterima langsung oleh Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso.

Dodik mengatakan, wali kota meminta jajaran pemerintah daerah menjadikan proses penilaian sebagai momentum untuk memperbaiki kualitas pelayanan, bukan semata-mata mengejar predikat.

Dalam pelaksanaannya, Ombudsman menilai empat dimensi utama, yakni Input, Proses, Output, dan Pengaduan. Selain itu, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan juga menjadi bagian yang diukur.

Tim Ombudsman melakukan wawancara dengan penyelenggara dan pelaksana pelayanan, memeriksa standar pelayanan serta dokumen pendukung, dan mengamati sarana maupun prasarana yang tersedia.

Masyarakat yang menggunakan layanan juga diwawancarai untuk mengetahui pengalaman mereka, tingkat kepuasan, sekaligus persoalan yang ditemui ketika mengakses pelayanan publik.

“Jadi, kami tidak hanya bertanya kepada penyelenggara apakah pelayanan sudah baik. Kami juga bertanya kepada masyarakat yang menerima pelayanan. Karena pada akhirnya, masyarakatlah yang merasakan langsung kualitas pelayanan tersebut,” jelas Dodik.

Halaman:

Tags

Terkini

Ngopi Kerukunan, Lintas Agama Perkuat Harmoni

Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:34 WIB

Konflik Lahan PT BSA, Puluhan Fasilitas Dibakar

Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:46 WIB

Lampung Raih Empat Penghargaan di Regional Sumatera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:57 WIB

95 Persen Anggaran Festival Krakatau dari Kolaborasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:43 WIB

Dugaan Kedekatan Lurah Gunung Sulah Disorot

Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:31 WIB

Uang Negara Harus Terbukti Manfaatnya

Senin, 10 Agustus 2026 | 16:52 WIB