Lampung Tengah - Konflik penguasaan lahan antara massa dari tiga kampung dan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA), perusahaan yang disebut bagian dari Bumi Waras (BW Group), kembali memanas. Aksi pendudukan lahan di kawasan perkebunan PT BSA, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, pada Rabu (12/8/2026), berujung pada pembakaran puluhan fasilitas dan kendaraan perusahaan.
Aksi tersebut disebut telah berlangsung selama 277 hari. Sekitar 200 orang dilaporkan kembali memasuki kawasan perkantoran PT BSA setelah mengetahui perusahaan melakukan aktivitas pemanenan kelapa sawit.
Personel pengamanan telah bersiaga sejak pukul 07.00 WIB. Sekitar pukul 07.30 WIB, massa mulai memasuki areal perkantoran perusahaan.
Situasi sempat terpusat di sekitar asrama asisten kepala (askep). Sekitar pukul 08.00 WIB, sekitar 30 orang berkumpul di lokasi tersebut. Dua jam kemudian, massa menggelar orasi di depan kantor PT BSA.
Dalam orasinya, massa meminta pihak perusahaan menemui mereka. Massa juga mendesak PT BSA meninggalkan kawasan perkantoran yang menjadi bagian dari areal perkebunan tersebut.
Ketegangan kemudian meningkat. Sekitar pukul 10.40 WIB, massa dilaporkan melakukan perusakan dan pembakaran terhadap sejumlah fasilitas perusahaan.
Berdasarkan laporan yang diterima, sedikitnya 36 bangunan terbakar. Bangunan tersebut terdiri atas 26 mes, dua kantor, satu gudang BBM, satu bengkel, satu gudang listrik/genset, satu gudang pupuk, satu gudang logistik, dua laboratorium, dan satu pos satpam.
Kebakaran juga dilaporkan menghanguskan 12 kendaraan, terdiri atas dua mobil pribadi, dua sepeda motor, tiga truk, tiga traktor, dan dua mobil tangki.
Untuk mengendalikan situasi, personel gabungan dikerahkan ke lokasi. Kekuatan pengamanan yang dilaporkan terdiri atas enam personel TNI, enam personel Polsek, 10 personel Polres, 20 personel Dalmas Polda, 10 personel Brimob, delapan mandor, enam petugas pengamanan swakarsa, serta 15 tenaga kerja.
Di tengah eskalasi konflik, PT BSA disebut masih mengelola areal perkebunan berdasarkan dua sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang dalam laporan dinyatakan masih berlaku.
Namun, keberadaan HGU tersebut belum menghentikan aksi pendudukan lahan oleh massa dari tiga kampung. Sengketa penguasaan lahan yang berlangsung berbulan-bulan kini memasuki fase yang semakin berisiko setelah aksi berujung pada pembakaran fasilitas perusahaan.
Situasi juga disebut semakin rawan karena massa telah mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan pengosongan atau pengusiran dari kawasan perusahaan.
Dalam laporan lapangan disebutkan terdapat bambu runcing dan tombak di sekitar tenda massa, senjata tajam jenis golok, serta batu di sejumlah titik akses menuju kawasan perkantoran PT BSA.
Keberadaan benda-benda tersebut menjadi indikator meningkatnya potensi kekerasan apabila terjadi upaya pengosongan secara paksa atau benturan antara massa dan aparat keamanan.