Karena itu, penanganan konflik tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan keamanan. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perusahaan, dan perwakilan masyarakat perlu segera membuka ruang dialog untuk mencegah konflik berkembang menjadi bentrokan terbuka.
Pembakaran bangunan dan kendaraan merupakan persoalan hukum yang harus ditangani secara profesional. Aparat perlu melakukan penyelidikan untuk memastikan rangkaian peristiwa, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta mengamankan bukti-bukti di lokasi.
Pada saat yang sama, akar persoalan berupa sengketa penguasaan lahan juga perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum dan mediasi yang transparan.
Status serta batas-batas HGU PT BSA perlu diverifikasi secara terbuka berdasarkan dokumen pertanahan yang sah. Klaim masyarakat juga harus diperiksa melalui mekanisme hukum yang berlaku, sehingga penyelesaian tidak bergantung pada aksi massa maupun kekuatan fisik di lapangan.
Konflik lahan yang telah berlangsung selama ratusan hari tidak boleh dibiarkan terus berlarut. Jika tidak segera ditangani secara terukur, insiden pembakaran tersebut berpotensi menjadi titik baru eskalasi konflik yang lebih besar.
Aparat keamanan dituntut menjaga situasi tetap kondusif dengan mengedepankan prinsip proporsionalitas dan perlindungan terhadap masyarakat. Sementara itu, seluruh pihak yang bersengketa perlu menahan diri dan menempuh jalur hukum.
Sengketa lahan harus diselesaikan dengan bukti dan hukum, bukan dengan pembakaran, ancaman, ataupun kekerasan.