Mesuji — Polres Mesuji mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Wiralaga I, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Lampung, pada Senin (10/8/2026).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Polres Mesuji melalui konferensi pers sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. Dalam kegiatan itu, kepolisian memaparkan fakta kejadian, hasil penanganan perkara, serta perkembangan proses penyelidikan.
Dalam penanganan perkara, polisi turut mengamankan senjata rakitan jenis revolver tanpa amunisi. Barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan sekaligus melengkapi berkas perkara.
Polres Mesuji menegaskan proses hukum terhadap tersangka dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepolisian juga memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan untuk memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.
Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan biasa atau Pasal 467 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Ancaman pidana dalam perkara tersebut dapat berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, sesuai pasal yang nantinya diterapkan berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum.
Polres Mesuji mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat juga diminta tidak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang berpotensi menimbulkan keresahan dan kegaduhan.
Kepolisian menegaskan pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari komitmen Polres Mesuji dalam menindak tegas setiap tindak pidana sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polres Mesuji juga mengingatkan masyarakat untuk mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang dan menunggu informasi resmi terkait perkembangan perkara.