berita

Anak di Lapas Tetap Sekolah, Pemprov Lampung Gandeng Ditjenpas

Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:02 WIB
Foto istimewa

Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung memastikan anak usia sekolah yang sedang menjalani pidana tidak kehilangan hak memperoleh pendidikan. Komitmen itu diwujudkan melalui kerja sama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung.

Kerja sama tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Kantor Kanwil Ditjenpas Lampung, Kamis (13/8/2026).

Kepala Disdikbud Lampung Thomas Amirico mengatakan persoalan hukum tidak semestinya memutus kesempatan anak untuk melanjutkan pendidikan.

“Tidak boleh terhenti gara-gara mereka tersangkut hukum. Artinya mereka punya masa depan, tentu akan kita fasilitasi,” kata Thomas.

Melalui kerja sama tersebut, anak usia sekolah yang berada di lembaga pemasyarakatan, baik lapas umum maupun lapas narkotika, akan difasilitasi untuk tetap mengikuti pendidikan melalui program SMA Terbuka.

Skema ini memungkinkan guru pamong dari sekolah induk memberikan pembelajaran secara langsung di lingkungan lapas. Dengan demikian, anak yang sedang menjalani pidana tetap dapat mengikuti proses pendidikan tanpa harus meninggalkan tempat pembinaan.

“Nanti ada guru pamong yang mengajar ke lapas sehingga mereka bisa mendapatkan akses pendidikan, bisa melanjutkan sekolah dan punya masa depan setelah selesai menyelesaikan pidananya di lapas,” ujar Thomas.

Thomas mengatakan program tersebut mulai diterapkan pada tahun ini. Pemerintah Provinsi Lampung juga mendorong agar pola pendidikan serupa dapat dikembangkan di seluruh kabupaten dan kota yang memiliki lembaga pemasyarakatan.

Sebagai tahap awal, sekitar 50 anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung yang berlokasi di Kabupaten Pesawaran telah menyatakan keinginan melanjutkan pendidikan melalui SMA Terbuka.

Untuk peserta didik tersebut, SMA Negeri 1 Jati Agung, Lampung Selatan, ditetapkan sebagai sekolah induk. Guru dari sekolah tersebut nantinya memberikan pembelajaran kepada anak-anak yang berada di LPKA.

“Ijazahnya nanti sesuai sekolah induk, SMA Negeri 1 Jati Agung. Jadi guru dari SMA Negeri 1 Jati Agung yang membantu mengajar ke lapas anak-anak yang ada di Pesawaran,” jelas Thomas.

Menurut dia, mekanisme sekolah induk akan disesuaikan dengan kondisi dan wilayah masing-masing. Dengan pola tersebut, anak yang sedang menjalani pidana tetap memiliki jalur pendidikan yang jelas hingga memperoleh ijazah.

“Misalnya, peserta didik di Tanggamus dapat mengikuti program melalui sekolah induk SMA Terbuka yang berada di Kota Agung,” katanya.

Thomas menilai skema tersebut relatif sederhana untuk diterapkan sekaligus memberikan kepastian pendidikan bagi anak yang tengah berhadapan dengan hukum.

Halaman:

Tags

Terkini

Ngopi Kerukunan, Lintas Agama Perkuat Harmoni

Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:34 WIB

Konflik Lahan PT BSA, Puluhan Fasilitas Dibakar

Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:46 WIB

Lampung Raih Empat Penghargaan di Regional Sumatera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:57 WIB

95 Persen Anggaran Festival Krakatau dari Kolaborasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:43 WIB

Dugaan Kedekatan Lurah Gunung Sulah Disorot

Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:31 WIB

Uang Negara Harus Terbukti Manfaatnya

Senin, 10 Agustus 2026 | 16:52 WIB