Jumat, 14 Agustus 2026

Oknum ASN di Cukuh Balak Diduga Jual Pupuk Subsidi Melebihi HET

Photo Author
Administrator, Akarpost.com
- Senin, 3 November 2025 | 12:59 WIB

AKARPOST.COM – Praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali terungkap di Kabupaten Tanggamus. Sebuah kios penyalur di Desa Tanjung Betuah, Kecamatan Cukuh Balak, diduga kuat menjual pupuk Urea dan NPK Phonska dengan harga Rp140.000 per sak. Harga tersebut jauh melampaui ketentuan resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Salah seorang sumber yang enggan namanya dipublikasikan mengonfirmasi adanya ketidaksesuaian ini. "Terangnya ada yang 140 per sak, dan ironisnya tidak memakai Nota dari kios tersebut," ujarnya kepada media ini, Senin (3/11/2024).

Saat dikonfirmasi, Arifin, pemilik kios yang dimaksud, memberikan tanggapan singkat. "Sebenarnya saya jual HET, tapi saya harus menjelaskan secara langsung, siapa nama Abang," tuturnya, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 644/KPTS/SR.310/M/11/2024 tentang HET Pupuk Subsidi Tahun 2025, harga yang seharusnya diterapkan adalah Rp112.500 untuk pupuk Urea dan Rp115.000 untuk NPK Phonska per sak berukuran 50 kilogram.

Pelanggaran ini sangat disayangkan mengingat pupuk bersubsidi merupakan komponen krusial dalam menjaga stabilitas biaya produksi bagi petani. Kebijakan harga ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi merupakan salah satu fondasi dari strategi ketahanan pangan nasional yang menjadi program prioritas Presiden RI, Prabowo Subianto.

Penjualan di atas HET secara langsung mereduksi manfaat subsidi yang seharusnya diterima petani, memberatkan mereka, dan berpotensi mengganggu kelancaran pasokan serta produktivitas di sektor pertanian.

Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang di Kabupaten Tanggamus belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan ini. Masyarakat, khususnya para petani, mengharapkan adanya tindakan tegas dan pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan pupuk bersubsidi tepat sasaran dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Ngopi Kerukunan, Lintas Agama Perkuat Harmoni

Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:34 WIB

Konflik Lahan PT BSA, Puluhan Fasilitas Dibakar

Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:46 WIB

Lampung Raih Empat Penghargaan di Regional Sumatera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:57 WIB

95 Persen Anggaran Festival Krakatau dari Kolaborasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:43 WIB

Dugaan Kedekatan Lurah Gunung Sulah Disorot

Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:31 WIB

Uang Negara Harus Terbukti Manfaatnya

Senin, 10 Agustus 2026 | 16:52 WIB
X