Bandar Lampung — LSM Rubik dan LSM Gembok menyoroti sejumlah anggaran Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2025. Mereka meminta kegiatan tersebut diperiksa karena terdapat dugaan ketidaksesuaian antara dokumen anggaran, pembayaran, dan realisasi di lapangan.
Sejumlah pos yang disorot antara lain alat/bahan kegiatan kantor sekitar Rp3,167 miliar, jasa tenaga kebersihan Rp978 juta, pemeliharaan kendaraan dinas Rp1,490 miliar, bahan cetak Rp595,184 juta, makan dan minum rapat Rp377,120 juta, pakaian dinas Rp243,948 juta, serta perjalanan dinas dengan nilai kontrak Rp190,607 juta.
Ketua LSM Gembok, Andre Saputra, mengatakan nilai anggaran tersebut tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Namun, dugaan ketidaksesuaian yang diterima pihaknya dinilai perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan kondisi fisik.
“Kami meminta seluruh kegiatan diperiksa menyeluruh. Jangan hanya melihat dokumen pertanggungjawaban, tetapi cocokkan dengan realisasi sebenarnya di lapangan,” ujar Andre.
Sementara Ketua LSM Rubik, Fery Yunizar, menyoroti dugaan perbedaan volume dan keberadaan barang, termasuk pengadaan kebutuhan kantor serta makan dan minum rapat. Ia meminta pemeriksaan mencakup volume, harga satuan, peserta kegiatan, bukti pembayaran dan realisasi fisik.
Sorotan juga diarahkan pada jasa kebersihan Rp978 juta, pakaian dinas, pemeliharaan kendaraan serta perjalanan dinas. Kedua LSM meminta verifikasi absensi tenaga kebersihan, bukti servis kendaraan, spesifikasi dan penerima pakaian, hingga surat tugas serta bukti perjalanan.
Mereka juga meminta aparat pengawasan dan penegak hukum menelusuri dugaan afiliasi penyedia dengan pihak tertentu, serta mencocokkan nota, kuitansi, daftar hadir dan dokumen pertanggungjawaban dengan kondisi sebenarnya.
Andre dan Fery menegaskan seluruh temuan tersebut masih berupa dugaan dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum ada pemeriksaan. Jika seluruh kegiatan sesuai aturan, tentu harus dijelaskan. Namun jika ditemukan penyimpangan atau kerugian negara, harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan hukum,” tegas Fery.