berita

Samsat Kota Agung Resmi Luncurkan QRIS, Pembayaran Pajak Kini Lebih Mudah

Minggu, 16 November 2025 | 15:29 WIB

TANGGAMUS - UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Wilayah XIII Samsat Kota Agung, Tanggamus, di bawah kepemimpinan Aiti Prihati, S.E., M.M., resmi meluncurkan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui QRIS sebagai inovasi baru untuk mempermudah wajib pajak.

Peluncuran layanan ini menjadi langkah strategis Samsat Kota Agung dalam mendukung digitalisasi sistem pembayaran sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan adanya QRIS, masyarakat kini dapat membayar pajak kendaraan secara cepat, aman, dan tanpa uang tunai, hanya dengan memindai kode QR melalui aplikasi pembayaran digital.

Aiti Prihati menyampaikan bahwa implementasi QRIS merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang praktis dan modern.

“Kami ingin menghadirkan pelayanan yang lebih efisien, mudah dijangkau, dan sesuai perkembangan teknologi. QRIS menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini menginginkan kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan,” ujarnya.

Selain mempermudah proses transaksi, layanan QRIS juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu karena proses yang semakin sederhana.

Sejumlah warga yang hadir dalam kegiatan peluncuran turut mengapresiasi inovasi tersebut.

“Sekarang bayar pajak makin gampang. Tidak perlu antri lama atau bawa uang tunai. Tinggal scan QR, selesai. Sangat membantu,” ujar Roni, salah satu wajib pajak asal Kota Agung.

Dengan hadirnya QRIS, Samsat Kota Agung Tanggamus terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik dan mendukung agenda digitalisasi pelayanan publik di Provinsi Lampung.

Tags

Terkini

Dugaan Kedekatan Lurah Gunung Sulah Disorot

Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:31 WIB

Uang Negara Harus Terbukti Manfaatnya

Senin, 10 Agustus 2026 | 16:52 WIB

Perkuat Budaya Hijau Lewat Green School Award 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 | 19:01 WIB

BPMP Lampung Gelar Rakor Persiapan HUT ke-81 RI

Jumat, 7 Agustus 2026 | 14:29 WIB

Perencanaan Darurat Dinilai Tak Memadai

Kamis, 6 Agustus 2026 | 16:14 WIB