berita

Pemprov Lampung Tetapkan Harga Singkong Layak, Gubernur Mirza Komit Mensejahterakan Petani

Senin, 27 Oktober 2025 | 23:21 WIB

AKARPOST.COM - Pemerintah Provinsi Lampung menunjukkan komitmen nyata dalam meningkatkan kesejahteraan petani singkong. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menetapkan harga jual singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan rafaksi maksimal 15 persen, sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemprov Lampung dalam memastikan petani mendapatkan harga jual yang layak dan stabil. Menurut Gubernur Mirza, kesejahteraan petani harus menjadi prioritas bersama antara pemerintah dan pelaku usaha.

“Kami ingin petani singkong di Lampung sejahtera. Pemerintah bersama pengusaha harus mematuhi aturan harga agar tidak merugikan petani,” tegas Gubernur Mirza di Bandar Lampung.

Selain menetapkan harga, Gubernur Mirza juga mendorong program swasembada pupuk untuk menekan biaya produksi dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian. Upaya ini diharapkan mampu memperkuat daya saing sektor pertanian Lampung di tingkat nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Mirza mengajak Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI), akademisi, dan komunitas petani untuk bersinergi dalam menjaga stabilitas harga dan pasokan singkong.

“Sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan petani sangat penting untuk mempertahankan eksistensi singkong sebagai komoditas unggulan Lampung,” ujarnya.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan kesejahteraan petani singkong di Lampung meningkat dan perekonomian daerah semakin tumbuh stabil, sejalan dengan misi pemerintah untuk menjadikan Lampung sebagai lumbung pangan nasional.

Tags

Terkini

Dugaan Kedekatan Lurah Gunung Sulah Disorot

Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:31 WIB

Uang Negara Harus Terbukti Manfaatnya

Senin, 10 Agustus 2026 | 16:52 WIB

Perkuat Budaya Hijau Lewat Green School Award 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 | 19:01 WIB

BPMP Lampung Gelar Rakor Persiapan HUT ke-81 RI

Jumat, 7 Agustus 2026 | 14:29 WIB

Perencanaan Darurat Dinilai Tak Memadai

Kamis, 6 Agustus 2026 | 16:14 WIB