berita

Tiga Tersangka Kasus PT LEB Dijebloskan ke Rutan Way Huwi

Selasa, 23 September 2025 | 08:29 WIB
Tiga Tersangka Kasus PT LEB

AKARPOST.COMKejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus PT LEB. Mereka adalah Komisaris Heri Wardoyo, Direktur Utama Hermawan Eriadi, dan Direktur Operasional Budi Kurniawan.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (22/9/2025) malam. Ketiganya langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Way Huwi, Bandar Lampung, untuk menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari.

Sebelum penetapan tersangka, sempat beredar isu bahwa mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, juga akan ikut diamankan dalam kasus PT LEB. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Lampung belum memberikan konfirmasi resmi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Lampung, Ricky, saat dihubungi melalui telepon genggamnya, tidak memberikan jawaban terkait isu tersebut.

Publik masih menunggu kepastian dari pihak Kejati Lampung mengenai perkembangan terbaru kasus PT LEB, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru. Hingga kini, Kejati belum membenarkan maupun membantah kabar soal keterlibatan mantan gubernur Lampung.

Kasus PT LEB menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan sejumlah nama besar di Lampung. Proses hukum ini diprediksi akan terus menarik perhatian masyarakat, terutama terkait transparansi dan konsistensi aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara.

Tags

Terkini

Dugaan Kedekatan Lurah Gunung Sulah Disorot

Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:31 WIB

Uang Negara Harus Terbukti Manfaatnya

Senin, 10 Agustus 2026 | 16:52 WIB

Perkuat Budaya Hijau Lewat Green School Award 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 | 19:01 WIB

BPMP Lampung Gelar Rakor Persiapan HUT ke-81 RI

Jumat, 7 Agustus 2026 | 14:29 WIB

Perencanaan Darurat Dinilai Tak Memadai

Kamis, 6 Agustus 2026 | 16:14 WIB