Rabu, 12 Agustus 2026

Dinilai Janggal POSPERA Desak Audit Anggaran BOS 2024-2025 SMAN 2 Pringsewu

Photo Author
Darma Winada, Akarpost.com
- Jumat, 3 Juli 2026 | 01:30 WIB

Pringsewu, Akarpost.com – Upaya memperoleh klarifikasi terkait realisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 dan 2025 di SMAN 2 Pringsewu hingga kini belum membuahkan hasil. Pihak sekolah belum memberikan tanggapan atas permohonan informasi yang disampaikan oleh POSPERA Pringsewu bersama Akarpost.com.

Permohonan informasi tersebut ditujukan kepada Kepala SMAN 2 Pringsewu sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Langkah itu dilakukan untuk memperoleh penjelasan resmi sebelum informasi dipublikasikan, sekaligus menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi dalam pemberitaan.

Dalam surat permohonan klarifikasi, POSPERA Pringsewu meminta penjelasan mengenai realisasi anggaran pengembangan perpustakaan yang tercatat sebesar Rp152,3 juta pada Tahun Anggaran 2024 dan Rp120 juta pada Tahun Anggaran 2025. Permintaan tersebut menyusul adanya informasi yang diterima terkait dugaan ketidaksesuaian data dalam pengadaan buku perpustakaan.

Selain itu, klarifikasi juga diminta terkait realisasi anggaran pembayaran honor sebesar Rp129 juta pada Tahun Anggaran 2024 dan Rp140 juta pada Tahun Anggaran 2025. POSPERA meminta penjelasan mengenai rincian peruntukan anggaran, pihak penerima, jenis kegiatan, serta dasar pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua POSPERA Pringsewu, Bennur DM, menegaskan bahwa permintaan informasi tersebut merupakan bagian dari proses konfirmasi, bukan bentuk tuduhan terhadap pihak sekolah.

"Kami telah memberikan kesempatan kepada pihak sekolah untuk menyampaikan klarifikasi. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan yang kami terima," kata Bennur.

Menurutnya, penggunaan Dana BOS merupakan bagian dari pengelolaan keuangan negara yang memiliki aspek akuntabilitas dan transparansi sehingga informasi mengenai realisasinya menjadi bagian dari hak publik untuk diketahui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bennur juga menegaskan, apabila di kemudian hari pihak SMAN 2 Pringsewu menyampaikan penjelasan atau menggunakan hak jawabnya, Akarpost.com akan memberikan ruang pemberitaan sebagai bentuk komitmen terhadap asas keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 2 Pringsewu belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan informasi mengenai realisasi penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024 dan 2025 maupun dugaan kejanggalan yang menjadi materi permintaan klarifikasi. Redaksi Akarpost.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila pihak sekolah berkenan memberikan penjelasan.

Sumber: Biro Kabupaten Pringsewu

Editor: Darma Winada

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Dugaan Kedekatan Lurah Gunung Sulah Disorot

Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:31 WIB

Uang Negara Harus Terbukti Manfaatnya

Senin, 10 Agustus 2026 | 16:52 WIB

Perkuat Budaya Hijau Lewat Green School Award 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 | 19:01 WIB

BPMP Lampung Gelar Rakor Persiapan HUT ke-81 RI

Jumat, 7 Agustus 2026 | 14:29 WIB

Perencanaan Darurat Dinilai Tak Memadai

Kamis, 6 Agustus 2026 | 16:14 WIB
X