Rabu, 12 Agustus 2026

Penerbitan HGU PT SGC Diduga Kangangi Kemenhan, Massa Desak Kejagung Periksa Menteri ATR/BPN

Photo Author
Administrator, Akarpost.com
- Selasa, 2 Desember 2025 | 19:02 WIB

AKARPOST.COM, JAKARTA – Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Triga Lampung kembali menggelar demonstrasi di Jakarta, Senin (…), dengan menggeruduk Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Aksi ini merupakan gabungan sejumlah organisasi masyarakat dan mahasiswa, di antaranya DPP Akar Lampung, DPP Pematank, Aliansi Keramat, serta puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jakarta.

Massa aksi tiba di Kantor Kementerian ATR/BPN sekitar pukul 10.00 WIB dengan pengawalan ketat aparat Polda Metro Jaya. Aksi tersebut sempat menyebabkan kemacetan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

Koordinator lapangan Rian, pengurus Keramat Lampung, menegaskan kedatangan Triga Lampung bertujuan mendesak Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bertanggung jawab atas konflik agraria yang dinilai belum terselesaikan, khususnya di Provinsi Lampung.

“Kami menilai Kementerian ATR/BPN gagal menyelesaikan konflik agraria dan justru berpihak pada kepentingan korporasi,” tegas Rian.

Orasi dilanjutkan oleh Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli, yang menyoroti perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC) pada 2017 dan 2019.

Menurut Suadi, HGU tersebut diduga cacat hukum karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PDTT tahun 2015 dan 2019 menyatakan lahan yang dikelola SGC merupakan aset Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI.

“Ironisnya, Kemenhan tidak pernah memberikan kuasa kepada ATR/BPN untuk memperpanjang HGU tersebut, namun perpanjangan tetap dilakukan,” ujar Suadi.

Beberapa tuntutan utama Triga Lampung antara lain:

1. Mencabut dan membatalkan seluruh HGU PT SGC Group

2. Menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Kemenhan RI

3. Melakukan pengukuran ulang lahan sesuai rekomendasi RDPU

4. Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terdampak konflik lahan

Usai dari Kementerian ATR/BPN, massa melanjutkan aksi ke Kantor Kejaksaan Agung RI dengan pengawalan kepolisian. Di lokasi ini, aksi dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP Akar Lampung, Indra Musta’in.

“Kejaksaan Agung harus memeriksa mantan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dan Menteri ATR/BPN saat ini, Nusron Wahid,” tegas Indra.

Indra menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp 9,9 triliun serta kehilangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lebih dari Rp 400 miliar akibat penguasaan lahan oleh pihak ketiga.

Perwakilan Triga Lampung secara resmi menyerahkan laporan kepada Jampidsus dan Badan Pemulihan Aset Kejagung RI, yang diterima Lukman, Kasubdit Hubungan Antar Lembaga Kejagung.

“Kami akan menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur, karena pada prinsipnya lahan tersebut merupakan aset Kemenhan,” ujar Lukman.

Koordinator Keramat Lampung, Sudirman Dewa, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan menuntut rekomendasi LHP BPK RI segera dilaksanakan.

“Jika diperlukan, kami akan kembali menggelar aksi lanjutan di Kejaksaan Agung,” pungkasnya.

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Dugaan Kedekatan Lurah Gunung Sulah Disorot

Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:31 WIB

Uang Negara Harus Terbukti Manfaatnya

Senin, 10 Agustus 2026 | 16:52 WIB

Perkuat Budaya Hijau Lewat Green School Award 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 | 19:01 WIB

BPMP Lampung Gelar Rakor Persiapan HUT ke-81 RI

Jumat, 7 Agustus 2026 | 14:29 WIB

Perencanaan Darurat Dinilai Tak Memadai

Kamis, 6 Agustus 2026 | 16:14 WIB
X